Perjanjian Pajak Badan Multinasional : Apa Dampaknya bagi Indonesia

Ringkasan

Indonesia, Afrika Selatan, dan Meksiko mendukung perombakan aturan pajak internasional yang memungkinkan perusahaan multinasional membayar pajak mereka secara adil di dunia bisnis yang semakin digital dan mengglobal. Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen, Menlu Jerman Olaf Scholz, Sri Mulyani Indrawati dari Indonesia, Tito Mboweni dari Afrika Selatan, dan Arturo Herrera Gutierrez dari Meksiko bersama-sama mendukung perubahan pajak yang diusulkan oleh negara-negara G7 dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani pada Kamis (6 /10).

Reuters melaporkan bahwa para menteri keuangan dari Kelompok Tujuh (G7) menyetujui, pada Sabtu (6/5), sebuah sistem untuk membuat perusahaan multinasional membayar lebih banyak pajak di negara tempat mereka beroperasi. Pajak tersebut di luar tarif minimum pajak perusahaan global sebesar 15 persen. “Tahun ini, negara-negara memiliki kesempatan bersejarah untuk mengakhiri perlombaan menurun dalam perpajakan perusahaan, memulihkan sumber daya pemerintah pada saat yang paling membutuhkan,” kata lima menteri dalam pernyataan bersama yang diterbitkan di surat kabar internasional, termasuk Washington Post dan Frankfurter Allgemeine Zeitung. .

“Untuk membuka jalan menuju tujuan itu, kami mendukung pemahaman awal bahwa tarif pajak minimum global harus setidaknya 15 persen, seperti yang disepakati oleh negara-negara G7 minggu lalu,” kata para menteri keuangan, menyetujui bahwa kapitalisme global harus kompatibel dengan sistem pajak yang adil, dan pemerintah dapat mengenakan pajak pada perusahaan multinasional.