Indonesia merevisi aturan perjalanan terkait kekhawatiran Omicron

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberlakukan larangan sementara masuknya warga negara dan pelancong dari beberapa negara ke Indonesia dengan alasan kekhawatiran atas varian Omicron dari COVID-19.

“Ditjen Imigrasi menolak masuknya orang asing yang pernah singgah atau tinggal di Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam jangka waktu 14 hari,” kata Kepala Biro Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Larangan perjalanan akan mulai berlaku pada 30 November 2021, katanya. Pemerintah telah mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 29 November 2021, tambahnya.

Berita terkait: Indonesia memberlakukan larangan masuk untuk menghindari varian Omicron: kementerian kesehatan

“Jadi, jika ada orang asing yang berkunjung ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir, mereka akan langsung ditolak masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Ditjen Imigrasi juga menghentikan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong, kata Anggakara.

Sedangkan untuk pemudik dari negara lain, aturan pembatasan tetap berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021, ujarnya.

Undang-undang tersebut mengatur tentang penerbitan visa keimigrasian dan izin tinggal selama penanganan COVID-19 dan masa pemulihan ekonomi nasional, tambahnya.

Informasi lebih lanjut tentang aturan baru dapat diperoleh di situs web Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id, yang juga menawarkan bantuan melalui situs web selama hari dan jam kerja.

Berita terkait: Legislator memuji langkah untuk menangguhkan masuknya pelancong dari India