TEMPO.CO, Jakarta – Pada hari terakhir kerja hari ini, 30 September, 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena tidak lulus uji pengetahuan kewarganegaraan (TWK) yang kontroversial mendirikan ‘Institut Indonesia Memanggil 57’ (IM57+ Institute) dan membuat pernyataan.
Lembaga tersebut akan menjadi wadah bagi pegawai yang dipecat secara tidak sah oleh KPK melalui proses TWK yang bertentangan dengan HAM dan maladministrasi tersebut dalam pelaksanaannya.
M. Praswad Nugraha selaku koordinator menjelaskan IM57+ Institute memiliki Pengurus yang terdiri dari Hery Muryanto (mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Pengawasan), Sujanarko (mantan Direktur PJKAKI), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi). ), dan Chandra SR (Mantan Kepala Biro SDM).
Selain itu, ada Badan Pemeriksa (terdiri dari penyidik senior), Badan Penelitian Hukum dan Strategis (ahli hukum dan peneliti senior), dan Badan Pendidikan dan Pelatihan (pakar di bidang pendidikan dan pelatihan antikorupsi).
“Lembaga ini diharapkan menjadi wadah bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi,” tambah Praswad.
Praswad juga mengatakan 58 orang yang dipecat telah memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi. “Jadi kontribusinya tidak bisa berhenti hari ini dan Institut IM57+ adalah rumah [for them] untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan ini untuk mencapai tujuan antikorupsi Indonesia,” katanya.
Baca: Pegawai KPK yang Gagal Lulus TWK Diberhentikan Per 30 September
ANDITA RAHMA